WNA China Dicegat Berangkat ke Malaysia, Gara-gara Konsumsi Penyu

Ilustrasi penyu. (Foto: Shutterstock/bayazed)
Makassar, MISTAR.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Wei Shang, dicegat petugas Imigrasi Makassar saat hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Ia diduga terlibat dalam perburuan dan konsumsi penyu yang merupakan satwa dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Wei dicegat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, ia hendak menaiki pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 dengan rute Makassar-Kuala Lumpur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan pencegahan dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Menurut Abdi, Pemkab Raja Ampat meminta pencegahan karena Wei diduga berpotensi meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum atas dugaan perburuan satwa dilindungi dilakukan.
“Kami menangkap yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur,” ujar Abdi dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Setelah dicegat, Wei menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Makassar. Selanjutnya, ia akan dikawal menuju Sorong untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak berwenang, Wei diduga tidak hanya menombak ikan, tetapi juga memburu dan mengonsumsi penyu di perairan Raja Ampat. Penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan konsumsi penyu oleh WNA tersebut.
Satreskrim Polres Raja Ampat kini melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Terkait adanya laporan mengenai dugaan konsumsi satwa jenis penyu yang dilindungi oleh seorang WNA. Laporan tersebut telah diterima oleh Sat Reskrim Polres Raja Ampat,” kata Jenny.
Penyidik menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, Wei dapat diproses secara pidana sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia serta berpotensi dikenai tindakan keimigrasian, termasuk deportasi. (hm25/metrotvnews.com)








































