China Perketat Aturan Keluar-Masuk Negara, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Tembok China. (Foto: Getty Images/Lintao Zhang)
Beijing, MISTAR.ID - China memperketat aturan keluar-masuk negara untuk meningkatkan keamanan serta melindungi hak para pelaku perjalanan, baik warga negara China maupun warga negara asing (WNA).
Dewan Negara China menyatakan aturan tersebut bertujuan melindungi hak-hak sah pelaku perjalanan sekaligus menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan negara.
Dalam aturan baru tersebut, pihak berwenang dapat mengeluarkan peringatan risiko perjalanan terkait negara-negara tertentu.
Warga negara China yang melakukan tindak pidana di luar negeri atau melanggar aturan pengendalian ekspor dapat dilarang meninggalkan China selama enam bulan hingga tiga tahun.
Sementara itu, WNA yang memberikan informasi palsu saat mengajukan permohonan visa atau ketika berada di perbatasan dapat dilarang memasuki China selama satu hingga lima tahun.
Aturan tersebut juga mengatur pihak perantara yang membantu proses perjalanan. Mereka wajib terdaftar secara resmi dan dapat dikenai denda apabila terlibat dalam aktivitas ilegal.
Denda bagi pihak perantara yang melanggar aturan berkisar 750 dolar AS hingga 7.500 dolar AS atau sekitar Rp13,2 juta hingga Rp132,5 juta. (hm25/antara)
PREVIOUS ARTICLE
Konflik Yaman Memanas, Lebih dari 100.000 Warga Mengungsi





































