Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 08.10 WIB
kpk_dalami_dugaan_keterlibatan_nusron_wahid_dalam_kasus_hgb_summarecon_

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (foto: antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah nama Nusron disebut dalam pemeriksaan terkait perkara tersebut. Selain itu, empat orang yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

Taufik menjelaskan, KPK memiliki waktu 1x24 jam dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026). Jumlah itu merupakan pembaruan dari informasi sebelumnya yang menyebut sebanyak 17 orang telah diamankan.

Menurut Taufik, waktu 1x24 jam tidak cukup untuk menggali seluruh fakta dari pihak-pihak yang diamankan. Karena itu, penyidik masih membutuhkan tahapan serta waktu tambahan untuk mendalami perkara.

Dalam batas waktu tersebut, KPK harus menentukan status hukum para pihak melalui gelar perkara atau ekspose.

"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri," kata Taufik.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

Empat dari delapan tersangka tersebut disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

Sementara empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN