Polisi Gerebek Kos di Pematangsiantar, Dua Pemuda Ditangkap Bersama Ekstasi dan Ganja

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan. (foto: Polres Pematangsiantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Polres Pematangsiantar menangkap pemuda 20 tahun dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba saat menggerebek kos-kosan di Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (11/9/2026) lalu.
Pelaku berinisial MAFS (20), warga Jalan Mojopahit, Kecamatan Siantar Utara. Darinya, petugas menemukan satu klip plastik berisi 8 butir ekstasi seberat 4,10 gram yang disembunyikan di dalam televisi. Selain itu, polisi juga menyita ponsel iPhone dan uang tunai Rp 250 ribu.
Kepada petugas, MAFS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial T yang kini buron. Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan GSS (20), warga Jalan Bolakaki, Kecamatan Siantar Barat, yang sedang duduk di atas tempat tidur kamar kos lainnya. Dari saku celana GSS, polisi menyita sepaket ganja, ponsel Infinix, dan uang Rp470 ribu.
Saat diinterogasi, GSS mengaku dirinya masih menyimpan stok ganja lain di rumahnya di Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tim langsung meluncur ke lokasi tersebut untuk melakukan pengembangan.
Dari penggeledahan di rumah GSS, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di kamar mandi dan atas lemari piring.
Total barang bukti yang disita meliputi 12 paket ganja dalam plastik hitam, 26 paket ganja dalam plastik biru, 1 plastik berisi campuran kayu, daun, dan biji ganja beserta kertas nasi, dan gunting untuk meracik paket.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas di kos-kosan tersebut.
"Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Irwanta mengatakan, MAFS kita jerat Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026. Sedangkan GSS disangkakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026.







































