Thursday, August 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Lokasi Berbeda Kurang dari Sejam

Mistar.idKamis, 6 Agustus 2026 pukul 11.16 WIB
polres_pematangsiantar_tangkap_dua_pengedar_ekstasi_di_lokasi_berbeda_kurang_dari_sejam

Kedua tersangka kasus ekstasi ditangkap Polres Pematangsiantar. (Foto: Dok. Polres Pematangsiantar/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di dua lokasi berbeda kurang dari satu jam, Minggu (2/8/2026) dini hari.

Dari operasi tersebut, polisi menyita 28 butir pil ekstasi dan mengungkap keterkaitan kedua tersangka dengan seorang pemasok yang kini masih diburu.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Seorang pria berinisial MP, 30 tahun, yang masih berstatus mahasiswa diamankan setelah personel Unit I Satresnarkoba melakukan penyamaran (undercover buy) berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat hendak ditangkap, MP berupaya menghilangkan barang bukti dengan melemparkan barang bukti ke jalan.

"Tersangka berusaha membuang barang bukti saat hendak diamankan. Namun, aksi tersebut sigap diantisipasi anggota di lapangan," ujar Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kamis (6/8/2026).

Dari MP, polisi menemukan 10 butir ekstasi seberat bersih 4,39 gram yang dibungkus tisu. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

10 menit kemudian, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Hezron A. Simarmata kembali bergerak ke Jalan Simbolon setelah menerima informasi dari warga.

Polisi menangkap pria berinisial GG, 43 tahun. Saat diinterogasi, GG mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di pekarangan rumahnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk.

Di sana, petugas menemukan 18 butir ekstasi seberat 9,20 gram serta menyita satu unit telepon seluler.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka memperoleh pasokan ekstasi dari pria berinisial R di Kota Medan.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu R sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kota. Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik.

"Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Tim sedang bergerak melakukan pengembangan mengejar pelaku R untuk memutus mata rantai peredarannya hingga ke akar," kata Irwanta.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN