Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal dan Dua Terduga Pelaku ke Bea Cukai

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 16.22 WIB
polres_pematangsiantar_limpahkan_4800_bungkus_rokok_ilegal_dan_dua_terduga_pelaku_ke_bea_cukai

Pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melimpahkan barang bukti berupa 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Senin (3/8/2026) siang (foto:dokumen humas Polres Siantar/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (4/8/2026) – Perang terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Pematangsiantar memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melimpahkan barang bukti berupa 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Senin (3/8/2026) siang.

Langkah ini diambil setelah jajaran kepolisian berhasil membongkar jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai yang dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar.

Dua pria berinisial MFA dan FAM yang diduga kuat terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut digiring langsung oleh tim penyidik. Proses pelimpahan dipimpin oleh Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Warman Siallagan.

Kasatreskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung telah dirampungkan sebelum penyerahan dilakukan.

"Selain ribuan bungkus rokok dan dua terduga pelaku, kami juga menyerahkan satu bundel dokumen berkas perkara tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari regulasi pelimpahan kasus," ujar AKP Sandi, Selasa (4/8/2026).

AKP Sandi menambahkan, langkah tegas ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai. Selain mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dinilai merusak tata niaga dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di tingkat pengecer.

Seluruh rangkaian proses serah terima yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Pematangsiantar dilaporkan berjalan aman dan kondusif. Kini, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik Bea Cukai.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Humas Bea Cukai Pematangsiantar, Elieser Tarigan, membenarkan penerimaan pelimpahan kasus tersebut. Namun, pihak Bea Cukai masih mendalami keterlibatan para terduga pelaku serta menghitung total potensi kerugian negara.

"Terkait perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Bea Cukai Pematangsiantar. Jika sudah selesai, akan kami berikan rilis resminya," jelas Elieser singkat.

Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dan cukai, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN