Truk Kayu Kabur Saat Diperiksa di Pematangsiantar, Polisi Temukan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal

Truk pengangkut rokok ilegal waktu masih diamankan di Polres Pematangsiantar (foto:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (3/8/2026) – Pematangsiantar kembali menyimpan cerita. Minggu (2/8/2026), aksi kejar-kejaran terjadi di kawasan Simpang Dua, Kecamatan Marimbun, setelah petugas Satlantas Polres Pematangsiantar mencurigai sebuah truk bermuatan kayu.
Awalnya, truk tersebut melintas seperti biasa. Namun, gerak-gerik sopir membuat petugas curiga. Saat diminta berhenti untuk pemeriksaan, sopir justru tancap gas hingga petugas melakukan pengejaran sampai ke perbatasan kota.
Aksi tersebut sempat direkam warga dan dalam waktu singkat beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, sopir terlihat menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Kau bawa apa?" tanya petugas.
"Kayu, Pak," jawab sopir.
Petugas kemudian kembali mempertanyakan alasan sopir melarikan diri hingga ke perbatasan. Sopir mengaku kaget saat diminta berhenti.
Petugas selanjutnya memeriksa bak truk tersebut. Di balik tumpukan kayu, ditemukan kardus-kardus berisi rokok tanpa cukai. Jumlahnya diperkirakan mencapai 4.800 bungkus yang diduga siap diedarkan.
Sopir dan kernet kemudian diamankan bersama truk serta seluruh barang bukti ke Mapolres Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, satu unit truk bermuatan rokok ilegal telah diamankan pada Minggu (2/8/2026). Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari data sementara, jumlah rokok ilegal yang kami amankan sekitar 4.800 bungkus," tegas Sandi Riz kepada MISTAR.ID, Senin (3/8/2026).
Kawasan Simpang Dua disebut menjadi salah satu jalur yang kerap dilalui kendaraan pengangkut barang ilegal. Dalam kasus ini, muatan rokok diduga disamarkan dengan cara dicampur bersama kayu agar tidak mudah diketahui.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai. Instansi tersebut selanjutnya akan melakukan pendalaman terkait asal rokok, jaringan distribusi, serta potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut. (hm27)






















