Wednesday, July 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Palas Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Mistar.idRabu, 29 Juli 2026 pukul 11.54 WIB
polres_palas_limpahkan_kasus_rokok_ilegal_ke_bea_cukai_sibolga

Penyerahan barang bukti rokok ilegal oleh Polres Palas ke Bea Cukai Sibolga. (foto: Polres Palas/Mistar)

news_banner

Palas, MISTAR.ID - Polres Padang Lawas (Palas) melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal beserta barang buktinya ke Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga, Senin (27/7/2026) malam.

Pelimpahan ini mengacu pada aturan hukum yang menempatkan pelanggaran di bidang cukai sebagai kewenangan penyidikan Bea Cukai.

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Irwansyah Sitorus, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dua Laporan Polisi (LP) terkait peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan.

"Seluruh berkas beserta barang bukti diserahkan langsung oleh tim penyidik ke Kantor Bea Cukai Sibolga," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Irwansyah menjelaskan, penindakan rokok tak berizin ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan pihaknya dalam dua hari berturut-turut. Pengungkapan pertama tercatat dalam LP/A/01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026, disusul penindakan kedua melalui LP/A/02/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

"Seluruh proses penyerahan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, proses hukum dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan penuh pihak Bea Cukai Sibolga," katanya.

Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Palas, Aipda Wildan Sahputra Hasibuan, menambahkan pihaknya hanya meyerahkan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai, sementara tersangkanya belum ada.

"Penyerahan ke Bea Cukai Cabang Sibolga tanpa tersangka karena proses perkara masih penyelidikan," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN