Sat Samapta Polres Palas Amankan Penjual Rokok Ilegal, Aktivis: Satreskrim Kemana?

Barang bukti reoko ilegal yang diamankan Sat Samapta Polres Palas. (foto: istimewa/mistar)
Palas, MISTAR.ID – Pengungkapan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Sat Samapta Polres Padang Lawas (Palas) menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, Minggu (19/7/2026).
Qadafi Nasution yang selama ini sangat kritis terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Palas, mempertanyakan kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang diduga tutup mata.
"Kami sudah tiga kali melakukan unjuk rasa di depan kantor Polres Palas, tapi sampai saat ini kami menilai Satreskrim Polres Palas belum ada melakukan penindakan dan menetapkan tersangka dalam kasus peredaran berbagai merek rokok ilegal tanpa cukai," ujarnya.
Ia menduga Satreskrim Polres Palas tidak benar-benar serius menertibkan para pelaku atau jangan-jangan selama ini pemain atau mafia rokok tanpa cukai sengaja dipelihara.
"Tentu kepada personel Sat Samapta kami memberikan apresiasi atas penindakan ini. Kami juga meminta jangan ada tebang pilih di antara para pelaku. Tindak semua dan jangan berhenti pada penangkapan ini saja," katanya.
Untuk diketahui, Sat Samapta Polres Palas menangkap penjual rokok ilegal berinisial SAAH, 35 tahun, warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Selain mengamankan SAAH, petugas juga temukan barang bukti rokok ilegal berbagai merek yang tidak memakai pita cukai. Di antaranya 26 slop Rokok merek LUFFMAN MILD, 14 slop Rokok merek LUFFMAN MERAH, 3 slop Rokok merek X-BOLD, 2 slop Rokok merek DENZA, dan 2 lop Rokok merek HUMMER PRO.
Selanjutnya 2 slop Rokok merek AURORA, 13 slop Rokok merek COFFE, 5 slop Rokok merek COFFE BERRY, 3 slop Rokok Merek DUTA, dan 4 lop Rokok merek HUMMER BROWN.
Terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Palas untuk dilakukan proses selanjutnya.















