Bea Cukai Bogor Sita 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bogor sita 6 juta batang rokok ilegal. (Foto: Istimewa)
Bogor, MISTAR.ID - Bea Cukai Bogor menyita 6.086.713 batang rokok ilegal dari berbagai merek hasil operasi penindakan yang digelar selama Mei hingga Juni 2026. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, mengatakan operasi dilakukan di sejumlah wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor, meliputi Bogor, Depok, Cianjur, dan Sukabumi.
"Selama periode bulan Mei-Juni 2026, operasi yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah lebih dari 6 juta batang dari berbagai merek. Jumlah tepatnya 6.086.713 batang rokok ilegal," kata Chotibul dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp9 miliar. Apabila rokok ilegal tersebut beredar di pasaran, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai hingga Rp4,5 miliar.
"Perkiraan nilai barang yang ditindak tersebut mencapai Rp9 miliar dan potensi penerimaan cukai yang hilang jika rokok ilegal tersebut beredar sebesar Rp4,5 miliar," ujarnya.
Chotibul menjelaskan, penindakan dilakukan sebanyak 83 kali di berbagai lokasi, mulai dari warung kelontong, agen, hingga perusahaan ekspedisi di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor.
"Jumlah penindakan sebanyak 83 penindakan. Lokasi penindakan di warung toko, agen, dan perusahaan ekspedisi di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor. Jumlah barang hasil penindakan sebanyak 6.086.713 batang rokok ilegal," tuturnya. (hm25/detikcom)
PREVIOUS ARTICLE
36.191 Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir





















