Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
NASIONAL

36.191 Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 08.20 WIB
36191_rekening_terindikasi_judi_online_diblokir

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Media Indonesia)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir sebanyak 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik tersebut yang dinilai berdampak terhadap perekonomian dan sektor keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah itu dilakukan berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dian menjelaskan jumlah rekening yang diblokir meningkat sekitar 3.000 dibandingkan posisi April 2026 yang tercatat sebanyak 33.836 rekening.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengultimatum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak terlibat judi online. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang terbukti terlibat.

"Kalau dia hanya main sekali dua kali ketahuan masih bisa kita tegur. Tapi kalau sudah menggalang utang, langsung diberhentikan dengan tidak hormat," kata Farhan.

Di sisi lain, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak. Kabupaten Bogor mencatat 103.092 pemain dengan nilai transaksi deposit mencapai Rp414,4 miliar.

Selanjutnya, Jakarta Barat memiliki 89.320 pemain dengan transaksi Rp606,6 miliar, disusul Jakarta Timur sebanyak 81.750 pemain dengan transaksi Rp425,9 miliar, serta Kota Bandung dengan 80.549 pemain dan nilai transaksi mencapai Rp341,7 miliar.

PPATK juga mencatat kelompok usia 20-30 tahun menjadi kelompok dengan prevalensi pemain judi online tertinggi, diikuti kelompok usia 31-40 tahun.

Psikolog klinis Tri Iswardani mengatakan kecanduan judi online umumnya ditandai dengan perubahan perilaku, seperti menutupi kondisi keuangan, berbohong kepada keluarga, menghabiskan waktu lebih lama di depan gawai, hingga terjerat utang dan pinjaman online.

Menurutnya, kecanduan judi online dapat ditangani apabila pelaku mendapat pendampingan sejak dini melalui pendekatan psikologis dan bantuan profesional. Selain itu, kebiasaan berjudi perlu dialihkan ke aktivitas positif yang mampu memberikan kepuasan serupa serta disertai pembatasan akses terhadap platform perjudian. (hm25/detikcom)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN