Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran Perilaku LGBTQ

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i. (Foto: Dokumentasi Kemenag.go.id)
Jakarta, MISTAR.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi yang berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan penyusunan konten edukasi tersebut dilakukan karena Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
"Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (7/7/2026).
Menurutnya, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait isu tersebut karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.
Ia mengatakan, sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Upaya pencegahan, kata dia, akan dilakukan melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan sikap Kemenag terhadap upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ didasarkan pada pandangan keagamaan. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama yang memiliki pandangan serupa bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," katanya.
Menurut dia, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, Romo Muhammad Syafi’i mengatakan Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara. Karena itu, menurutnya, seluruh kebijakan negara harus selaras dengan kedua landasan tersebut.
"Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Ia menambahkan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya sehingga setiap kebijakan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
"Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Romo Muhammad Syafi’i. (hm25/antara)
PREVIOUS ARTICLE
Daftar Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER



















