Tabrak Mobil Warga, Aipda HRS Personel Polres Tapsel Akan Jalani Sidang Kode Etik

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut), Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Aipda HRS yang diduga menabrak mobil warga sipil di Medan Johor, akan menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
Ferry menyebut, sidang kode etik profesi tersebut digelar setelah sebelumnya Aipda HRS menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Paminal Bid Propam Polda Sumut.
“Sebelumnya yang bersangkutan sudah menjadi Patsus, saat ini masih di Patsus. Sedangkan untuk sidang kode etiknya akan segera dilaksanakan,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (7/7/2026), singkat.
Sebelumnya, Ferry mengatakan jika Aipda HRS telah diperiksa oleh Tim Paminal Bid Propam Polda Sumut, sejak beberapa waktu terakhir. Pemeriksaan tersebut dilakukan pihaknya untuk melakukan klarifikasi terhadap Aipda HRS dan juga untuk mengetahui kronologis sebenarnya dari kejadian tersebut.
Perwira menengah polri itu menegaskan, pihaknya (Polda Sumut), akan memberikan sanksi yang tegas terhadap yang bersangkutan (Aipda HRS), bila terbukti melakukan kesalahan dari kejadian tersebut.
Untuk diketahui, kasus tabrakan yang dilakukan oleh Aipda HRS sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Aipda HRS terlihat membrutal dengan secara sengaja menabrak mobil CRV warna hitam milik salah seorang warga berinisial LH di simpang Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Dalam video yang beredar, Aipda HRS kala itu terlihat mengendarai mobil Innova Reborn warna hitam dan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan korban. Setelah video brutal itu viral di media sosial, Polda Sumut akhirnya memberikan penjelasan.
Melalui juru bicaranya, Polda Sumut menyebut jika kejadian tersebut berlangsung pada 28 Mei 2026 lalu yang kini telah dilaporkan ke Polda Sumut. Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian itu bermula ketika Aipda HRS mendapatkan informasi yang mengatakan jika istrinya sedang bersama dengan pelapor LH di dalam mobil CRV warna hitam.
Mengetahui hal itu, HRS yang dibakar api cemburu langsung mengejar mobil pelapor dan menabraknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Aipda HRS salah sasaran dimana sang istri sedang tidak berada didalam mobil LH.
Korban LH yang merasa dirugikan setelah kejadian itu akhirnya melaporkan Aipda HRS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut pada 8 Juni 2026 lalu dan kini laporan tersebut sedang didalami oleh pihak kepolisian. (hm25)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER





















