PB IDI Nilai Dokter Belum Mendapat Perlindungan Hukum yang Memadai

Wakil Ketua Umum PB IDI, dr Hamzah Hasan. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, yang mendapatkan intimidasi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PB IDI, dr Hamzah Hasan, MM, yang menyebutkan hampir berturut-turut sepanjang tahun 2026 terjadi kasus kematian dan persoalan lainnya yang menimpa para rekan sejawatnya.
Menurutnya, hal seperti ini sebelumnya tidak pernah terjadi. PB IDI melihat akar persoalannya terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait perlindungan hukum bagi tenaga medis.
"Nah, (UU) itu tidak jelas perlindungan hukumnya kepada tenaga medis, jadi tidak ada perlindungan khusus di sana. Kami ini sama saja dengan rakyat biasa," ujarnya kepada Mistar, Senin (6/7/2026).
Dijelaskan Hamzah, tenaga medis sama dengan pedagang ataupun masyarakat lainnya yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika menangani sebuah permasalahan.
Hamzah menegaskan seharusnya tenaga profesi, yaitu dokter, memiliki UU tersendiri yang mengatur dan melindungi tenaga medis. Jika ada UU khusus, barulah tenaga medis mendapatkan perlindungan.
"Dulu sebelum tahun 2004, kita sebenarnya salah satu negara yang tidak punya UU Praktik Kedokteran yang tentu sangat disayangkan. Namun akhirnya, pada tahun 2004 kita dapat UU Praktik Kedokteran," katanya.
UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, dikatakan Hamzah, sudah dilebur dan kini semua menjadi satu, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai sudah tidak rigid lagi aturannya.
Tak hanya itu, Hamzah berpendapat profesi bidan, perawat, maupun dokter seharusnya memiliki UU tersendiri. Sehingga, menurutnya, Indonesia kembali mundur sebagai negara yang tidak memiliki UU Praktik Kedokteran.
"Tenaga medis, khususnya dokter, kini sudah tidak terlindungi secara spesifik lagi. Kalau seperti itu dokter tidak bisa bekerja secara aman maupun nyaman dan tentu juga berbahaya untuk pasien sendiri," ucapnya.
Pemerintah Indonesia harus berpikir ulang, di mana UU Praktik Kedokteran perlu dihidupkan kembali dengan beberapa perbaikan. Meski ada beberapa kekurangan dalam UU tersebut, namun bukan diberangus dan dibekukan, melainkan diperbaiki. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kemenkes Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Senilai Rp1,5 Miliar untuk Tiga Daerah Terdampak BencanaBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER





















