Warga Minta Dugaan Illegal Logging di Kawasan Wisata Toga Raja Segera Diselidiki

Papan dan broti di kawasan objek wisata Toga Raja, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, yang diduga merupakan hasil illegal logging. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Warga di kawasan wisata Toga Raja, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menghentikan dugaan penebangan liar atau illegal logging yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan tersebut. Mereka menilai aktivitas penebangan kayu diduga berlangsung tanpa tindakan tegas dari instansi yang berwenang.
Selain dugaan illegal logging, warga juga mengaku menemukan aktivitas penyadapan getah pinus yang diduga dilakukan tanpa izin di lokasi yang sama. Temuan itu dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan.
"Selain dugaan illegal logging, ada juga penyadapan getah pinus di lokasi itu tanpa izin. Saya yakin, dugaan saya ada kerja sama dengan pihak kehutanan. Persoalan ini akan terus kami kawal demi menjaga kelestarian lingkungan," ujar seorang warga, Charles Sinaga, kepada Mistar, Minggu (19/7/2026).
Charles menegaskan pernyataan tersebut masih berupa dugaan. Menurutnya, lokasi yang dimaksud merupakan kawasan hutan lindung sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Ia mengatakan warga mengkhawatirkan kerusakan tutupan hutan akan meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor, terutama saat musim hujan. Selain itu, aktivitas tersebut dinilai dapat mengancam kelestarian kawasan wisata Toga Raja yang menjadi salah satu destinasi alam di Kabupaten Samosir.
Karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir, KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan penyelidikan di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya praktik illegal logging maupun penyadapan getah pinus tanpa izin.
Warga juga meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kerusakan hutan tidak semakin meluas dan kelestarian kawasan wisata tetap terjaga, pungkas Charles. (hm25)



















