Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Medan Berakhir Damai Lewat RJ

Ilustrasi. (Foto: AI)
Medan, MISTAR.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Medan, AT, berujung restorative justice (RJ).
Kedua belah pihak, korban Robin Marojahan Silalahi dan AT, sepakat berdamai dan mencabut laporan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Jadi, restorative justice itu kan haknya tersangka, sesuai KUHAP itu. Kita memberikan haknya untuk restorative justice," ucapnya, Kamis (3/9/2026).
Dijelaskannya, upaya RJ yang dilakukan kedua belah pihak dilakukan sendiri.
"Karena sudah RJ, dengan demikian laporannya dihentikan. RJ dilakukan di luar, bukan di hadapan kami," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi, 52 tahun, melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026) pagi.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal Minggu (7/6/2026). Petugas kemudian menetapkan AT sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan. (hm25)

























