Wednesday, July 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Medan AT sebagai Tersangka Penganiayaan

Mistar.idRabu, 29 Juli 2026 pukul 15.53 WIB
polrestabes_medan_tetapkan_anggota_dprd_medan_at_sebagai_tersangka_penganiayaan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

"Sudah kita tetapkan tersangka. Bahkan sudah kita periksa dengan status tersangka," ujar Adrian, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, Adrian belum bersedia menjelaskan apakah AT telah ditahan atau tidak.

"Nanti kita sampaikan dengan jelas dan lengkap saat press release," katanya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi (52) melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan.

Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026) pagi.

Laporan korban telah diterima Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal Minggu (7/6/2026).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN