Eks Sopir Pembakar Rumah dan Pencuri Emas Milik Hakim PN Medan Divonis Enam Tahun Penjara

Terdakwa Fahrul Azis Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (29/7/2026) – Fahrul Azis Siregar divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu.
Perbuatan eks sopir Khamozaro itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.
Dakwaan kumulatif kesatu dan kedua yang dimaksud, yakni Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PN Medan, Sulhanuddin, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (29/7/2026).
Hakim berpendapat perbuatan pria berusia 30 tahun yang berdomisili di Jalan Mulia Dusun III Biru-Biru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, itu telah merugikan Khamozaro.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat saksi korban mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah dan mengakibatkan trauma karena rumahnya terbakar," ujar Sulhanuddin.
Sementara keadaan yang meringankan, kata Sulhanuddin, Azis mengakui terus terang perbuatannya selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Azis dan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Azis agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Dengan demikian, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Menurut jaksa, perbuatan Azis telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.
Diketahui, Azis membakar rumah Hakim Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, saat dalam keadaan kosong pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia membakar bagian kamar Khamozaro. Setelah melakukan aksi pembakaran, Azis membawa kabur perhiasan emas dari kamar tersebut. Selanjutnya, Azis mengajak Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang untuk menjual emas hasil curian itu ke sebuah toko emas. Dari hasil penjualan tersebut, Azis memperoleh uang lebih dari Rp200 juta. (hm27)
























