Friday, September 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nelayan Aceh Didakwa Jemput 50 Kg Sabu di Tengah Laut, Terancam Hukuman Berat

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 08.05 WIB
nelayan_aceh_didakwa_jemput_50_kg_sabu_di_tengah_laut_terancam_hukuman_berat

Terdakwa Iswandi dan terdakwa Darkasyi didampingi penasihat hukum saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (11/9/2026) - Iswandi dan Darkasyi, dua nelayan asal Aceh, didakwa menjemput sabu-sabu seberat 50 kg di tengah laut perairan Aceh. Mereka disebut terlibat dalam peredaran gelap narkoba jaringan internasional.

Keduanya menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap (polisi) sebanyak tiga orang di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (10/9/2026) sore.

Di persidangan, ketiga anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut menerangkan bahwa mereka menangkap Iswandi dan Darkasyi atas pengembangan kasus sabu 2 kg yang saat itu ditangani pihaknya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada 29 Januari 2026.

Sementara dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin, menguraikan bahwa kedua terdakwa tersebut ditangkap polisi di Jalan Ulee Reubek, Dusun Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.45 WIB.

"Awalnya Darkasyi bertemu dengan Syukur (belum tertangkap) di tengah laut saat sedang mencari ikan pada akhir 2025. Kemudian pada Jumat (27/3/2026), Syukur menghubungi Darkasyi dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu 50 kg di laut. Syukur berjanji akan memberikan upah sebesar Rp12 juta per kg," kata Yudika.

Selanjutnya, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Darkasyi bertemu Iswandi di sebuah warung dekat pantai Lhok Puuk, Seunudon, Aceh Utara. Darkasyi mengajak Iswandi untuk mengambil sabu tersebut dengan upah nantinya dibagi dua.

"Iswandi sempat bertanya kepada Darkasyi siapa yang menyuruh. Kemudian dijawab Darkasyi bahwa yang menyuruh bernama Syukur, lalu Iswandi setuju. Sekitar pukul 23.00 WIB, Syukur kembali menghubungi Darkasyi dan meminta nomor rekening. Darkasyi memberikan nomor rekening BRI Link milik pemilik warung dekat pantai Lhok Puuk. Syukur lalu transfer uang Rp2 juta untuk keperluan makan di jalan," lanjut JPU.

Lanjut Yudika, Syukur pun menyuruh para terdakwa untuk berangkat pada Senin (30/3/2026) dengan menggunakan kapal kecil yang disediakan oleh orang suruhan Syukur. Setelah menerima sabu, para terdakwa diminta kembali ke pantai Lhok Puuk untuk selanjutnya dijemput Syukur.

"Pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, seorang pria yang merupakan orang suruhan Syukur menyerahkan kapal kecil di tepi pantai Lhok Puuk kepada para terdakwa. Pria tersebut menyampaikan akan menunggu para terdakwa pulang esok harinya sekitar pukul 05.00 WIB," ujarnya.

JPU melanjutkan, dengan dipandu aplikasi GPS di handphone Darkasyi, Iswandi dan Darkasyi berangkat menuju titik koordinat di tengah laut. Sekitar pukul 21.00 WIB di tengah laut kira-kira 100 mil dari pantai Lhok Puuk, para terdakwa melihat tanda senter menyala ke atas dan didekati.

"Saat didekati, terlihat dua orang laki-laki warga negara asing (WNA) yang diduga kuat berasal dari negara Thailand dengan memakai topeng di atas speedboat. Dua pria tersebut memberikan satu goni kepada Iswandi dan satunya lagi kepada Darkasyi. Goni tersebut kemudian dimasukkan para terdakwa ke dalam kapal dan keduanya pun kembali ke pesisir pantai," kata Yudika.

Kemudian, sambung jaksa, para terdakwa pun tiba di pantai Lhok Puuk pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.25 WIB. Kapal yang mereka gunakan untuk mengambil sabu langsung diambil orang suruhan Syukur.

"Para terdakwa masing-masing memikul satu goni. Saat berada di pinggir Jalan Ulee Reubek, Dusun Lhok Puuk, mereka ditangkap anggota kepolisian. Polisi menggeledah dua goni yang mereka bawa dari tengah laut. Hasilnya, sabu 50 kg ditemukan dan setelah itu para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut," tambah Yudika.

Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dakwaan subsider, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ucap Yudika. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN