PT Medan Vonis Nelayan Aceh yang Jadi Kurir 1 Kg Kokain 15 Tahun Penjara Tanpa Denda

Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis terdakwa Muhammad Yasir alias Umar, seorang nelayan asal Aceh yang nekat menjadi kurir 1 kg kokain, dengan hukuman 15 tahun penjara tanpa denda.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim PT Medan yang dipimpin Paluko Hutagalung dalam putusan banding Nomor 1972/PID.SUS/2026/PT MDN yang dilihat Mistar, Minggu (26/7/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yasir alias Umar dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Paluko dalam amar putusan banding.
Hakim tinggi menyatakan perbuatan pria berusia 31 tahun asal Dusun Nelayan, Desa Kuala Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama tersebut, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Paluko.
Putusan PT Medan tersebut sedikit lebih ringan karena mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Monita Honeisty Br. Sitorus. Sebelumnya, PN Medan menghukum Yasir dengan pidana 15 tahun penjara disertai denda.
Selain pidana penjara, Yasir juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut harus dibayar paling lama tiga tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Yasir disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.
Apabila setelah kekayaan serta pendapatan Yasir disita dan dilelang ternyata tidak mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana 100 hari penjara.
Dalam kasus ini, Yasir tidak sendirian diadili di pengadilan. Ada pula rekannya sesama nelayan bernama Sarboini alias Boy. Sarboini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 100 hari penjara oleh majelis hakim PN Medan.
Vonis Sarboini tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan maupun Sarboini sama-sama tidak mengajukan banding ke PT Medan.
Perbuatan Sarboini juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






















