Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Nelayan Asal Aceh Kurir Kokain 1 Kg Divonis 15 Tahun di PN Medan, Jaksa Terima

Mistar.idRabu, 3 Juni 2026 pukul 16.31 WIB
dua_nelayan_asal_aceh_kurir_kokain_1_kg_divonis_15_tahun_di_pn_medan_jaksa_terima

Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan yang diikuti keduanya secara daring. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis 15 tahun penjara terhadap dua nelayan asal Aceh yang nekat menjadi kurir kokain seberat 1 kg, Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy.

JPU tak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, lantaran vonis yang dijatuhkan tidak di bawah 2/3 tuntutan.

"Sikap jaksa terima putusan pengadilan, karena putusan di atas 2/3 tuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, Rabu (3/6/2026).

Daniel menjelaskan sikap kedua terdakwa tersebut atas putusan hakim. Sarboini, kata dia, menerima putusan, sedangkan Yasir tidak terima dan mengajukan banding.

Sehingga, putusan majelis hakim PN Medan diketuai Monita Honeisty Br Sitorus terhadap Sarboini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), sementara putusan Yasir belum inkrah dan masih berlanjut di tingkat banding PT Medan.

Hakim PN Medan sebelumnya memvonis Yasir dan Sarboini 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Denda tersebut harus dibayar paling lama tiga tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatannya disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.

Jika setelah kekayaan serta pendapatan para terdakwa disita dan dilelang ternyata tidak cukup untuk melunasi denda tersebut, maka diganti (subsider) 100 hari penjara.

Hakim menyatakan perbuatan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa dalam surat tuntutannya menuntut Yasir dan Sarboini 16 tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Kasus ini bermula dari hasil pengembangan atas penangkapan terhadap Munizar alias Munir dan Baharuddin (berkas perkara terpisah) pada 1 April 2025 lalu.

Mereka ditangkap oleh anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat terkait kasus 170 gram kokain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Laudin (DPO) yang merupakan satu sindikat dengan para terdakwa. Hasil pengembangan kasus menunjukkan Sarboini turut terlibat.

Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan menerapkan undercover buy kokain demi bisa menangkap Sarboini. Saat polisi yang menyamar menghubungi Sarboini, Sarboini mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan rekannya.

Sarboini kemudian menginformasikan kepada polisi yang menyamar bahwa kokain tersedia dan mereka pun sepakat bertemu di Simpang Opak, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Pada 5 Agustus 2025, polisi dan Sarboini bertemu di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh.

Polisi tidak langsung menangkap Sarboini. Mereka kemudian bertemu Yasir di Jalan Seruway. Dalam pertemuan tersebut, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga jual kokain seharga Rp160 juta.

Beberapa menit kemudian, para terdakwa bersama polisi menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, dengan tujuan menemui Daus untuk melakukan transaksi di pinggir sungai.


Namun situasi justru berubah saat Daus memberikan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai polisi yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya kemudian nekat melompat ke sungai untuk kabur, akan tetapi Sarboini dan Yasir berhasil ditangkap polisi, sementara Daus berhasil melarikan diri.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti kokain 1 kg serta satu unit telepon genggam milik Yasir. Sementara satu unit ponsel milik Sarboini hilang terbawa arus sungai saat hendak kabur.

Saat diinterogasi, Yasir dan Sarboini mengaku kokain tersebut mereka dapatkan dari Daus untuk kembali dijual dengan iming-iming akan diberi upah Rp10 juta.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN