Dua Nelayan Asal Aceh Jadi Kurir Kokain 1 Kg Dituntut 16 Tahun di PN Medan

Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti keduanya secara daring. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy, dua nelayan asal Aceh dituntut 16 tahun penjara setelah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menjadi kurir kokain seberat 1 kg, Rabu (29/4/2026).
Tuntutan hukuman tersebut disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Keduanya (Yasir dan Sarboini) dituntut 16 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidernya 190 hari," kata JPU Sinta Ayu Lestari saat ditemui Mistar di PN Medan.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan langsung dilanjutkan oleh majelis hakim dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum para terdakwa.
Kata JPU, sidang selanjutnya pasca-pleidoi akan digelar pada Rabu (20/5/2026) dengan agenda putusan dari majelis hakim yang diketuai Monita Honeisty Br. Sitorus.
Menurut dakwaan yang diuraikan jaksa, kasus ini berawal dari hasil pengembangan atas penangkapan terhadap Munizar alias Munir dan Baharuddin (berkas perkara terpisah) pada 1 April 2025 lalu.
Keduanya ditangkap oleh anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat terkait kasus 170 gram kokain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Laudin (DPO) yang merupakan satu sindikat dengan para terdakwa. Hasil pengembangan kasus menunjukkan Sarboini turut terlibat.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan menerapkan undercover buy kokain demi bisa menangkap Sarboini. Saat polisi yang menyamar menghubungi Sarboini, Sarboini mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan rekannya.
Sarboini kemudian menginformasikan kepada polisi yang menyamar bahwa kokain tersedia dan mereka pun sepakat bertemu di Simpang Opak, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Pada 5 Agustus 2025, polisi dan Sarboini bertemu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.
Polisi tidak langsung menangkap Sarboini. Mereka kemudian bertemu Yasir di Jalan Seruway. Dalam pertemuan tersebut, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga jual kokain seharga Rp160 juta.
Beberapa menit kemudian, para terdakwa bersama polisi menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, dengan tujuan menemui Daus untuk melakukan transaksi di pinggir sungai.
Namun situasi justru berubah saat Daus memberikan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai polisi yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya kemudian nekat melompat ke sungai untuk kabur, akan tetapi Sarboini dan Yasir berhasil ditangkap polisi, sementara Daus berhasil melarikan diri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti kokain 1 kg serta satu unit telepon genggam milik Yasir. Sementara satu unit ponsel milik Sarboini hilang terbawa arus sungai saat hendak kabur.
Saat diinterogasi, Yasir dan Sarboini mengaku kokain tersebut mereka dapatkan dari Daus untuk kembali dijual dengan iming-iming akan diberi upah Rp10 juta.
BERITA TERPOPULER



















