Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tanjungbalai Ungkap Peredaran Kokain 3 Kg, Dua Buruh Nelayan Ditangkap

Mistar.idKamis, 8 Januari 2026 pukul 16.44 WIB
polres_tanjungbalai_ungkap_peredaran_kokain_3_kg_dua_buruh_nelayan_ditangkap

Tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti kokain diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai (Foto: Humas Polres Tanjungbalai/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti mencapai lebih dari 3 kilogram, Selasa malam (6/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, Kamis (8/1/2026) menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial TH alias Tahan (33), yang berprofesi sebagai buruh nelayan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan ukuran besar yang masing-masing berisi diduga narkotika jenis kokain,” ujar AKBP Welman Feri.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Tahan meliputi satu bungkus kokain dengan berat bersih 970,1 gram, satu bungkus kokain berat bersih 1.014,3 gram, dan satu bungkus kokain berat bersih 1.003,7 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik assoy warna hitam serta satu unit telepon genggam Android Realme Note 50 warna hitam.

Total berat bersih barang bukti diduga narkotika jenis kokain tersebut mencapai sekitar 3 kilogram.

Dari hasil interogasi awal, Tahan mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I alias IL (50), yang juga berprofesi sebagai buruh nelayan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IL sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan uji barang bukti yang menunjukkan positif narkotika, penyidik menilai kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pasal subsider.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut,” tegas Kapolres.

Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN