Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Medan, Tiga Pria dan Satu IRT Ditangkap

Mistar.idRabu, 7 Januari 2026 pukul 11.40 WIB
polisi_bongkar_jaringan_narkoba_di_medan_tiga_pria_dan_satu_irt_ditangkap

Keempat tersangka peredaran narkotika di Medan setelah diamankan polisi. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar jaringan peredaran narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Senin (5/1/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita belasan paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, serta mengamankan empat orang tersangka. Keempat tersangka masing-masing berinisial SN, 54 tahun, K, 34 tahun, V, 37 tahun, dan B, 32 tahun. Salah satu di antaranya diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT).

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan hingga bergerak ke lokasi sasaran.

Setibanya di lokasi, polisi menangkap SN, 54 tahun. Dari hasil pemeriksaan di bagian belakang rumahnya, petugas menemukan satu bungkus plastik teh kemasan Cina merek GuanYinWang berwarna merah berisi sabu seberat 1.000 gram, yang sebelumnya dipegang oleh tersangka K, 34 tahun.

Tidak ingin kehilangan jejak, polisi berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat dan melakukan penggeledahan lanjutan di rumah K. Dari dalam rumah tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Di lokasi juga ditemukan berbagai barang bukti narkotika yang disimpan dalam tas sandang berwarna biru, di antaranya delapan paket sabu, pil ekstasi, ratusan butir pil Happy Five, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (7/1/2026).

Di tempat yang sama, polisi juga menemukan pintu rahasia yang menghubungkan rumah K dengan rumah tetangganya. Dari penelusuran tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka V dan K yang sedang bersembunyi.

Andy menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba, khususnya di wilayah perkotaan, termasuk Kota Medan. Ia menambahkan Polda Sumut akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Saat ini keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama narkotika berinisial Zakir yang saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN