Pria yang Disebut Terlibat Pungli di Tol Dolok Merawan Bantah Tuduhan, Mengaku Kecewa Dipublikasikan

G pria yang diamankan Tim Opsnal Polsek Dolok Merawan. (foto:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID (2/8/2026) – Pria berinisial G (39), warga Dusun II, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diamankan Polsek Dolok Merawan, jajaran Polres Tebing Tinggi, atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Simpang Tol Dolok Merawan mengaku kecewa dan tidak terima. Pasalnya, dirinya mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.
"Saya tidak terima sebenarnya karena saya diberitakan dan dipublikasikan oleh Polsek Dolok Merawan. Kalau mereka mau numpang agar ada laporan kegiatan mereka, tidak masalah. Saya ikhlaskan itu. Yang tidak saya terima dan tidak saya ikhlaskan, itu dijadikan berita dan dipublikasikan seakan-akan saya benar-benar bersalah telah melakukan tindak kriminal. Itulah yang tidak saya terima," ujarnya kepada MISTAR di kediamannya, Sabtu (1/8/2026).
Dirinya membantah dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, aktivitas menyeberangkan kendaraan yang dilakukannya di Simpang Tol Dolok Merawan semata-mata untuk membantu pengendara dan tidak pernah memaksa pengendara memberikan uang kepadanya.
"Yang katanya saya melakukan pungli, premanisme, dan mengganggu ketertiban hingga meresahkan masyarakat, setahu saya tidak ada. Saya di situ menolong masyarakat. Kalau tidak dikasih uang juga tidak apa-apa. Jadi saya membantu pengendara," katanya.
Ia mengungkapkan, saat dibawa ke Polsek Dolok Merawan, dirinya hanya difoto untuk dijadikan dokumentasi Polsek Dolok Merawan sebagai laporan kepada Polres Tebing Tinggi.
"Saat di Polsek Dolok Merawan, saya disuruh berdiri dan duduk di ruang Juper. Kemudian saya hanya difoto sambil memegang uang sebanyak Rp13 ribu yang saya dapat, terdiri dari satu lembar pecahan Rp5 ribu dan empat lembar pecahan Rp2 ribu. Jadi tidak ada saya membuat surat pernyataan. Saat ini pun saya kembali melakukan aktivitas di Simpang Tol Dolok Merawan," sebutnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Darwin Andika, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Herikson Parulian Siahaan, dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Muliyono saat dikonfirmasi MISTAR melalui WhatsApp kompak belum memberikan penjelasan hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial G (39), warga Dusun II Kampung Banten, Desa Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan polisi atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan pintu Tol Dolok Merawan, Rabu (22/7/2026).
Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan, Ipda Darwin Andika, mengatakan G diamankan saat beroperasi di Simpang Pintu Tol Dolok Merawan, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pengamanan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pungutan liar di kawasan pintu Tol Dolok Merawan. Dari informasi tersebut, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial G," katanya, Kamis (23/7/2026).
Dalam pengamanan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13.000 yang terdiri atas satu lembar pecahan Rp5.000 dan empat lembar pecahan Rp2.000.
Selanjutnya, polisi membawa G ke Polsek Dolok Merawan untuk didata dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami juga melakukan dokumentasi, melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan, serta menyerahkan yang bersangkutan kepada Unit Binmas Polsek Dolok Merawan untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Terduga Pengedar Sabu di Batu Bara Ditangkap, Polisi Sita Tujuh Paket dan Alat Isap



















