Saturday, August 1, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Alasan Wajib Lapor, Anggota DPRD Medan dan Anaknya Tidak Ditahan Polisi

Mistar.idSabtu, 1 Agustus 2026 pukul 20.27 WIB
alasan_wajib_lapor_anggota_dprd_medan_dan_anaknya_tidak_ditahan_polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis (foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (1/8/2026)-Satuan Reskrim Polrestabes Medan, hingga kini belum melakukan penahanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan (DPRD Medan), berinisial TA bersama anaknya dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang warga sipil bernama Robin Marojahan Silalahi (52), yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat 5 Juni 2026 lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis mengatakan, keda tersangka dinilai kooperatif dan menjalani status wajib lapor menjadi pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap AT dan anaknya.

“Alasannya yang pertama jelas, alasan-alasan subjektif bahwa wajib lapor, dia masih ada,” ujar AKBP Andrian Risky Lubis, Sabtu (1/8/2026).

Andrian menyebutkan, setelah AT dan anaknya menjalani status tahanan wajib lapor, pihaknya akan melihat proses ke depannya. Meskipun demikian, status tahanan wajib lapor tersebut akan dinamis sesuai perkembangan yang ada di lapangan.

“Nanti kita lihat progres, namanya juga dinamis, bisa berkembang. Sampai dengan saat ini, saya melihat wajib lapor masih rutin. Dua orang (AT dan anaknya-red), dan ini masih rutin semuanya. Kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan tambahan apabila penyidik membutuhkan memanggil saksi lainnya dan tersangka tersebut itu masih ada,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak turut membenarkan hal itu. Meskipun tidak dilakukan penahanan, Calvijn Simanjuntak memastikan jika proses hukum dalam kasus tetap berjalan normal.

“Sampai dengan saat ini kita tidak melakukan penahanan terkait dengan tersangka dimaksud, ya. Tetapi prosesnya masih berlanjut,” ujar Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (1/8/2026).

Diakui Calvijn Simanjuntak, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah AT atau tersangka dalam kasus apakah masih menjabat sebagai anggota DPRD Medan. Namun demikian, ia memastikan seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini tetap berjalan secara normal.

“Sampai dengan saat ini, kalau masih aktif (Masih Menjabat sebagai Anggota DPRD Medan-red), saya nggak tahu ya. Sampai dengan saat ini proses masih berlangsung ya. Ini Kasat Reskrim nanti secara teknis silahkan tanyakan Kasat Reskrim. Tetapi minggu ini kalau nggak salah, itu sudah status penetapan tersangkanya sudah ada. Dan kita lihat berkasnya berjalan sesuai dengan prosedur, profesional. Kita lakukan itu betul-betul detail. Mudah-mudahan nanti kita bisa sampaikan untuk kasus selanjutnya,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, AT dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT /Polrestabes Medan tertanggal, Minggu 7 Juni 2026 lalu. Pelapor nya, seorang warga sipil bernama Robin Marojahan Silalahi, 52 tahun, ia melaporkan AT ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat 5 Juni 2026 lagi. (*)


TAGS


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN