Kasus Curas Dokter di Dairi Tetap Diproses, Polisi Tegaskan Tak Bisa RJ

Tersangka PS (kiri) dan korban Nico Rudy Tjowandi. (foto: Heppy Julius Manurung/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID - Polres Dairi memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), PS, tetap berjalan meskipun korban, dokter Nico Rudy Tjowandi, telah menempuh perdamaian dengan tersangka.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui Humas Polres Dairi AKP Syahrial Ramadhan mengatakan, perdamaian kedua belah pihak tidak menghentikan penanganan perkara dan kasus tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
“Memang perdamaian telah ditempuh kedua belah pihak. Tetapi proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan. Dan tidak bisa RJ sesuai KUHP, di mana ancaman hukuman di atas 5 tahun. Karena kasus tersebut dikenakan Pasal 479 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun. Mengenai mereka berdamai, atau buat permohonan RJ, ya sah saja,” kata Syahrial saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Selasa (15/9/2026).
Syahrial juga meluruskan informasi mengenai penangkapan PS. Ia menegaskan tersangka bukan menyerahkan diri maupun diserahkan pihak keluarga kepada polisi.
Menurut Syahrial, PS melarikan diri seorang diri dari Sidikalang menggunakan angkutan umum menuju Samosir. Dari Samosir, tersangka kemudian menuju Dolok Sanggul sebelum melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum ke Riau.
“Penangkapan terhadap PS tidak diserahkan oleh keluarga pelaku. Sebelumnya pelaku melarikan diri dari Sidikalang menggunakan angkutan umum ke Samosir, lalu dari Samosir ke Dolok Sanggul, kemudian dari Dolok Sanggul menggunakan angkutan umum menuju Riau,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan telah menegaskan tidak ada ruang untuk RJ dalam kasus curas terhadap dokter Nico Rudy Tjowandi dengan tersangka PS yang kini ditahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Otniel saat konferensi pers di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (9/9/2026).
“Tidak ada ruang RJ terhadap kasus itu. Saya pastikan tidak ada RJ. Tidak, tidak akan itu. Saya pastikan,” kata Otniel saat menjawab pertanyaan awak media.
Saat ini, PS ditahan di ruang tahanan Polres (RTP). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian tindak pidana yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku, dan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. (*)








































