Kapolres Dairi Tegaskan Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Curas Dokter di Sidikalang

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menunjukkan barang bukti parang (tengah). (Foto: Heppy Julius Manurung/MISTAR)
Dairi, MISTAR.ID (9/9/2026) – Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menegaskan tidak ada ruang untuk Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dokter Nico Rudy Tjowandi dengan tersangka berinisial PS yang kini telah ditahan.
Hal tersebut disampaikan Otniel saat konferensi pers di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (9/9/2026).
“Tidak ada ruang RJ terhadap kasus itu. Saya pastikan tidak ada RJ. Tidak, tidak akan itu. Saya pastikan,” kata Otniel saat menjawab pertanyaan awak media.
Saat ini, tersangka PS ditahan di ruang tahanan Polres (RTP) dan disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Otniel kemudian menguraikan kronologi penangkapan PS. Tersangka diamankan petugas setelah turun dari mobil angkutan umum di salah satu rumah makan di Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Jumat (4/9/2026).
Sebelumnya, PS diduga melakukan aksi curas menggunakan parang terhadap dokter Nico Rudy Tjowandi di Jalan Tembakau, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (1/9/2026). Dalam aksi tersebut, tersangka membawa kabur uang tunai sebesar Rp12 juta dan sejumlah barang berharga, termasuk cincin emas milik korban.
Usai melakukan aksinya, PS pulang ke rumah keluarganya di Gang Soala Gogo, Desa Huta Rakyat. Keesokan harinya, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka berangkat menuju Samosir dan membuang barang bukti berupa topi sebo dan jaket ke aliran air Danau Toba, tepatnya di sekitar Jembatan Tano Ponggol.
Setelah itu, PS melanjutkan perjalanan ke Dolok Sanggul dan menginap di daerah tersebut. Pada Kamis (3/9/2026), ia kemudian berangkat menuju Jambi menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Duri, Riau, PS memutuskan untuk kembali ke Sidikalang. Pada Jumat (4/9/2026), tersangka akhirnya diamankan personel Satreskrim Polres Dairi di Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

































