Tuesday, September 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Narkoba di Siantar Sitalasari Ditangkap Polisi

Mistar.idSelasa, 15 September 2026 pukul 14.45 WIB
dua_pengedar_narkoba_di_siantar_sitalasari_ditangkap_polisi_

Dua Pengedar Narkoba di Siantar Sitalasari Ditangkap Polisi Dua residivis narkotika saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Pematangsiantar/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Langkah dua residivis narkotika di Kota Pematangsiantar terhenti di tangan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus RPS (46) dan RHL (42), setelah kedapatan menguasai paket sabu dan peralatan transaksinya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan warga yang curiga dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan di lapangan, Kamis (10/9/2026).

Saat penyisiran area kamar, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,03 gram yang disembunyikan di atas loudspeaker. Selain barang haram tersebut, petugas menyita alat isap (bong) dari botol bekas, dua unit timbangan digital, delapan plastik klip kosong, uang tunai Rp180.000, serta satu unit ponsel.

Di hadapan penyidik, RPS mengakui kepemilikan barang bukti itu dan membeberkan bahwa sabu tersebut didapatnya dari RHL. Informasi tersebut direspons cepat oleh petugas dengan melakukan perburuan ke lokasi kedua.

Tanpa waktu lama, RHL dibekuk di kediamannya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Disaksikan pengurus RT setempat, polisi menggeledah rumah tersebut dan menyita satu unit ponsel Vivo biru dari meja kamar. RHL mengakui telah menjual paket sabu kepada RPS seharga Rp650.000.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan kedua pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya, Selasa (15/9/2026)

Polisi juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberi informasi dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Pematangsiantar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN