Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK dalam Kasus HGB Bogor, Begini Rekam Jejak Kasus Hukumnya

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK dalam Kasus HGB Bogor, Begini Rekam Jejak Kasus Hukumnya. (foto ilustrasi:gemini/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (15/9/2026) — Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam OTT terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
OTT tersebut dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Selain mengamankan 17 orang, penyidik juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
Pada Selasa (15/9/2026), KPK melakukan ekspose perkara dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Fahd A Rafiq. Laporan yang terbit pukul 12.50 WIB menyebut Fahd sudah masuk daftar tersangka bersama antara lain Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan pihak swasta terkait.
Kembali Terjaring OTT KPK, Bukan Kali Pertama
Kasus HGB Bogor bukan kali pertama Fahd A Rafiq berurusan dengan KPK. Sebelum diamankan dalam OTT terbaru, Fahd telah dua kali menjalani proses hukum dalam perkara korupsi.
Perkara pertama berkaitan dengan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti memberikan uang Rp5,5 miliar kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi DPID untuk tiga daerah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Fahd. Ia juga dikenai denda Rp50 juta.
Fahd kemudian kembali terseret perkara korupsi yang ditangani KPK pada 2017.
Kasus Pengadaan Al-Qur'an dan Laboratorium Kemenag
Pada 2017, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011-2012.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan menerima uang sekitar Rp3,4 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Kementerian Agama.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Fahd. Hakim juga menyatakan uang Rp3,411 miliar yang telah dititipkan Fahd kepada KPK dirampas untuk negara.
Dengan demikian, OTT terkait HGB Bogor menjadi kali ketiga Fahd kembali menjalani proses hukum dalam perkara korupsi.
Kronologi OTT dan Kasus HGB Bogor
KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dari 17 orang yang diamankan, terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk dalam 17 orang yang diamankan.
Dalam operasi tersebut, KPK menemukan uang tunai rupiah dan valas yang dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. Nilai sementara barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, KPK masih menghitung secara rinci jumlah uang yang disita sekaligus mendalami konstruksi perkara.
Ada Sekitar 20 Koper Berisi Uang
Besarnya barang bukti menjadi salah satu perhatian dalam OTT HGB Bogor.
KPK menyebut uang tunai yang diamankan dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari boks dan kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan sekitar 20 buah.
Nilai keseluruhannya belum final karena proses penghitungan masih berlangsung. KPK untuk sementara menyebut estimasinya mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK juga masih melakukan ekspose untuk menentukan tersangka dan memastikan konstruksi perkara. Artinya, belum semua pihak yang diamankan dalam OTT otomatis berstatus tersangka.
Respons Partai Golkar
Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait Fahd A Rafiq.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji mengatakan partainya menyerahkan proses hukum kepada KPK. Golkar juga menyatakan akan mengambil langkah terhadap kadernya setelah duduk perkara kasus tersebut menjadi jelas.
"Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," kata Sarmuji, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Sarmuji, partai masih menunggu perkembangan perkara sebelum menentukan sikap lebih lanjut terhadap Fahd.
Siapa Fahd A Rafiq?
Fahd A Rafiq merupakan politikus Partai Golkar yang aktif di sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan. Dalam struktur DPP Partai Golkar periode 2024-2029, Fahd tercatat sebagai Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan.
Sebelumnya, Fahd juga pernah memimpin Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Karier politiknya kemudian kembali menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam daftar 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Kasus terbaru ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Fahd A Rafiq. Namun, KPK masih perlu menyelesaikan pemeriksaan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing pihak yang diamankan.
Untuk saat ini, Fahd berstatus pihak yang diamankan dalam OTT, bukan tersangka. Perkembangan hasil pemeriksaan KPK akan menentukan apakah ia akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
(detik/bisnis/voi/suara/*/hm27)








































