Enam Bulan Edarkan Ganja, Pria 56 Tahun Raup Untung Rp25 Ribu per Kilogram

Pria 56 tahun berinisial M ditangkap polisi, Rabu 9/9/2026. (Foto: Dok. Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Pria yang tinggal di Kecamatan Medan Polonia berinisial M, 56 tahun, mengedarkan ganja kering enam bulan belakangan. Dari hasil menjual ganja, M mengatakan mendapatkan untung Rp25.000 dari satu kilogram.
Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap M beserta barang bukti ganja 880 gram di Jalan Bunga Cempaka, Medan Selayang, Rabu (9/9/2026).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan M ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan diduga hendak bertransaksi.
“Selain ganja, kami juga menyita barang bukti lain seperti satu paket sabu siap pakai, dua unit handphone, dan sepeda motor yang digunakannya,” kata AKBP Rafli, Kamis (17/9/2026).
Sedangkan pemasoknya merupakan seorang perempuan berinisial MP.
“Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan pelaku dan pengedar, hingga bandar tidak mendapat ruang karena akan kami tangkap,” ujarnya.[]









































