Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Pungli di Pintu Tol Dolok Merawan Ditangkap Polisi

Mistar.idKamis, 23 Juli 2026 pukul 16.44 WIB
pelaku_pungli_di_pintu_tol_dolok_merawan_ditangkap_polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Dolok Merawan. (Foto: Polsek Dolok Merawan/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial G, 39 tahun, warga Dusun II Kampung Banten, Desa Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap polisi atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan pintu Tol Dolok Merawan, Rabu (22/7/2026).

Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan, IPDA Darwin Andika, mengatakan pelaku ditangkap saat beroperasi di Simpang Pintu Tol Dolok Merawan, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pungutan liar di kawasan pintu Tol Dolok Merawan. Dari informasi tersebut, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial G," katanya, Kamis (23/7/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13.000 yang terdiri dari satu lembar pecahan Rp5.000 dan empat lembar pecahan Rp2.000.

Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke Polsek Dolok Merawan untuk didata dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami juga melakukan dokumentasi, melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan, serta menyerahkan yang bersangkutan kepada Unit Binmas Polsek Dolok Merawan untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN