13 Perkara Korupsi di PN Medan Diputus Bebas Sepanjang Januari-Agustus 2026

Gedung Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sebanyak 13 perkara korupsi diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan selama periode tersebut terdapat 126 perkara Tipikor yang masuk ke PN Medan.
"Dari 126 perkara tipikor yang masuk sejak Januari sampai dengan Agustus 2026 ke PN Medan, terdapat 13 perkara yang diputus bebas. Rata-rata perkara splitsing," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (6/9/2026).
Soni mengatakan, jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang masuk selama Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 13 perkara yang diputus bebas tersebut setara dengan 10,32 persen.
"Apabila dihitung putusan bebas tersebut adalah 10,32 persen," katanya.
Lebih lanjut, Soni membeberkan 13 nomor register perkara korupsi yang dijatuhi vonis bebas selama periode tersebut.
Perkara itu masing-masing bernomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dan 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Kemudian, perkara nomor 47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dan 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn. (*)






















