Residivis Pencurian Ditangkap Edarkan Ganja, Mengaku Gara-gara Di-PHK

Tersangka MA saat diinterogasi di Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama barang bukti. (foto: dok Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Seorang pria yang merupakan residivis kasus pencurian kembali ditangkap personel Polrestabes Medan. Kali ini, ia tersandung kasus narkoba setelah kedapatan mengedarkan ganja.
Pria berinisial MA (21), warga Jalan Pukat I, Bantan Timur, Medan Tembung, itu ditangkap di rumahnya, Senin (31/8/2026). Dari tangannya, polisi menyita sebanyak 141 paket ganja.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan MA.
Petugas kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari di sekitar lokasi sebelum akhirnya menangkap MA.
"Saat kita amankan, MA hendak mengedarkan barang tersebut," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Rafli menjelaskan, dari MA disita 141 paket ganja, mulai dari paket kecil siap edar hingga paket besar yang diduga akan dipasok kepada pengedar lain.
"Kami pastikan bahwa MA merupakan bandar sekaligus pengedar di kawasan Tembung," ungkap Rafli.
Berdasarkan hasil interogasi, MA mengaku mampu menjual lebih dari 100 paket ganja dalam sepekan. Ganja tersebut diedarkan kepada pembeli di kawasan Medan Tembung dan Percut Sei Tuan.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok ganja kepada MA.
"Saat ini, kami sedang mengejar pemasok kepada MA. Identitasnya sudah kami kantongi," tuturnya.
Rafli mengatakan, MA mengaku nekat mengedarkan ganja setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, MA pernah menjalani hukuman penjara pada 2023 dalam kasus pencurian.
"Jadi setelah bebas, MA sempat bekerja di Pasar Malam dan menjalani kehidupan normal. Namun karena di-PHK, timbul niatnya untuk mengedarkan ganja dan hal ini sudah berjalan dua bulan," ujarnya. (*)






















