PN Medan Tegaskan Vonis Bebas Tak Bisa Dibanding, Berkas JPU Bisa Dikembalikan

Gedung PN Medan yang terletak di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (28/8/2026) - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menegaskan bahwa vonis bebas dari majelis hakim di PN Medan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun, termasuk banding.
Hal ini disampaikan Soni saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (28/8/2026). Soni menerangkan, putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
"Terhadap vonis bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026," katanya.
Soni menyebutkan, upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas dari majelis hakim tidak memenuhi syarat formal berdasarkan ketentuan KUHAP dan SEMA tersebut.
Dijelaskan dia, jika permohonan banding tetap diajukan oleh pihak kejaksaan, maka penanganan berkas perkara bergantung pada tahapan administrasi di PN Medan. Jika berkas perkara belum dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, maka PN Medan akan menerbitkan penetapan tidak memenuhi syarat formal (TMSF), sehingga berkas perkara tidak dikirim ke PT Medan.
Namun, lanjut Soni, apabila berkas perkara telah dikirimkan ke PT Medan tetapi belum diregistrasi, maka pihak kepaniteraan PT Medan nantinya akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke PN Medan.
"Apabila berkas perkara telah dikirimkan ke PT tetapi belum diregistrasi, maka panitera PT mengembalikannya kepada PN yang mengajukan berkas tersebut," lanjutnya.
Sementara, sambung dia, jika berkas perkara telah dikirim dan diregistrasi di PT, perkara akan diputus oleh majelis hakim banding dengan amar putusan menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. (hm27)






















