Friday, August 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Mobil Microbus Isuzu Diringkus Polres Sergai

Mistar.idJumat, 28 Agustus 2026 pukul 20.59 WIB
empat_bulan_buron_pelaku_pencurian_mobil_microbus_isuzu_diringkus_polres_sergai_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Sergai/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pelaku pencurian mobil jenis Microbus Isuzu, di Dusun ll, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/8/2026) dini hari.

Tersangka adalah Muhammad Riduan, 42 tahun, warga Dusun 1 Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang merupakan kernet bus Microbus tersebut melakukan aksinya saat mobil berpelat BM 7675 JU milik Muchtar Lupti, 49 tahun, warga Dusun Sei Embancang RT/RW 001/001, Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau itu akan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki, Rabu (1/4/2026).

"Pelaku melakukan aksinya saat saksi Samsul Ahyar Nasution membawa mobil Microbus milik korban ke bengkel milik saksi Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki. Saat itu pelaku yang merupakan kernet berada di dalam mobil," ujar Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, saksi Samsul pulang. Pada pukul 21.50 WIB, mekanik Kusnadi pergi ke SPBU untuk buang air dan meninggalkan kunci di laci mobil saat pelaku sedang tidur di dalam mobil.

"Saat saksi kembali, mobil beserta pelaku sudah tidak berada di lokasi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Teluk Mengkudu," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah empat bulan menjadi buronan, Tim Opsnal Reskrim mengetahui keberadaan pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu seharga Rp7.000.000," ucapnya.

Pelaku selanjutnya diboyong ke Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN