Saturday, August 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Konsumsi Sabu di Kabin Truk, Sopir Tangki Asal Aceh Diamankan Polres Sergai

Mistar.idSabtu, 8 Agustus 2026 pukul 00.26 WIB
diduga_konsumsi_sabu_di_kabin_truk_sopir_tangki_asal_aceh_diamankan_polres_sergai

ZK terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Sergai bersama sejumlah barang bukti dan mobil truk tangki. (foto:dokumen Humas/Mistar)

news_banner

SERGAI, MISTAR.ID (8/8/2026) – Seorang pria berinisial ZK, sopir truk tangki asal Aceh, diamankan personel Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

ZK diamankan saat memarkirkan truk tangki yang dikemudikannya di Jalan Lintas Medan–Tebingtinggi, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di depan Masjid Agung, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di dalam truk tangki bernomor polisi BK 8143 BH.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan ZK.

"Saat dilakukan penggeledahan di kabin truk, petugas menemukan diduga sabu beserta alat isap berupa kaca pyrex, mancis, pipet, kotak rokok, serta sejumlah barang lainnya," kata Bringin dalam keterangan yang diterima MISTAR.ID, Jumat (7/8/2026) malam.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex yang terdapat sisa diduga sabu, dua kotak rokok merek Sampoerna dan Bull, dua buah mancis, satu pipet transparan, STNK truk tangki BK 8143 BH, satu unit iPhone 11, dompet berwarna hitam, serta SIM B II Umum dan SIM A atas nama ZK.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, ZK mengaku mengonsumsi sabu di dalam kabin truk saat menunggu kendaraannya yang mengalami kerusakan.

Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut seharga Rp100 ribu melalui transaksi yang dilakukan menggunakan telepon seluler.

"Saat diinterogasi di TKP, tersangka mengaku mengonsumsi sabu di dalam kabin saat sedang menunggu perbaikan truk yang rusak. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp100 ribu melalui komunikasi ponsel," ujar Bringin.

Saat ini, ZK beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang diduga dimiliki pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN