Bongkar Rumah Kosong di Jalan Denai, Dua Pria Ditangkap Polsek Medan Area

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Medan Area. (f: dok Polsek/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (21/9/2026) — Dua pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area. Keduanya diduga melakukan pencurian di rumah milik Agus Suriyono di Jalan Rawa Cangkuk IV, TSM III, Medan Denai.
Akibat kejadian itu, pria 61 tahun tersebut mengaku kehilangan satu unit indoor AC, APAR, kusen pintu, dan 500 lembar karung plastik.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap bernama Amir Hamzah (40) dan Arya Ramadhan Lubis (19).
Keduanya beraksi di rumah lain milik Agus Suriyono di Jalan Denai, Medan Denai, pada Senin (10/8/2026).
"Korban diberitahu adiknya kalau AC di rumahnya hilang. Kemudian korban datang dan melihat barang-barang lain juga hilang," ucap Yaqin, Senin (21/9/2026).
Mengetahui hal tersebut, Agus melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area pada Senin (14/9/2026). Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
"Pelaku kita tangkap di Jalan Denai, Jumat (18/9/2026) dini hari," tuturnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mendapatkan Rp200.000 dari penjualan hasil curian dan uang tersebut digunakan untuk membeli makanan.
"Saat ini keduanya sudah kita tahan. Kita juga sedang mencari penadah hasil curian tersebut," ujarnya.(hm02)










































