Dugaan Penggelapan Rugikan PT PHI Hutalombang Rp3,1 Miliar, Dua Karyawan Ditahan

Dua karyawan PT Permata Hijau Indonesia ditahan polisi dalam dugaan penggelapan uang senilai Rp3 miliar lebih. (foto: Polres Padang Lawas)
Padang Lawas, MISTAR.ID - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) menahan dua karyawan PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Hutalombang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan.
Kedua tersangka yakni JEH (38), warga Dusun III, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang menjabat sebagai Kepala Gudang, serta AAH (32), warga Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus membenarkan penahanan kedua tersangka di Polres Padang Lawas pada Minggu (20/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat audit internal yang dilakukan pihak perusahaan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat audit menyeluruh dilakukan terhadap stok dan pembukuan gudang PT PHI di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, tim auditor menemukan adanya kejanggalan harga pada data sistem inventory.
"Berdasarkan kejanggalan tersebut, tim audit langsung melakukan pendalaman. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan manipulasi data berupa transfer material ke material yang dilakukan oleh tersangka JEH selaku Kepala Gudang bersama AAH secara bertahap sejak tahun 2023 hingga 2026," ujar AKP Irwansah.
Dari hasil pemeriksaan tim audit internal tersebut, total kerugian yang ditanggung PT PHI Hutalombang diperkirakan mencapai Rp3.107.964.467 atau sekitar Rp3,1 miliar.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan melalui kuasanya, Anwar Saleh Harahap, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas pada hari yang sama.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 September 2026.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Penggelapan Dalam Jabatan.
Saat ini kasus tersebut masih terus diproses guna pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




































