LBH Medan: PTUN Medan Beri Tenggat Bupati Langkat Eksekusi Putusan PPPK

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (foto: dok. LBH Medan)
Medan, MISTAR.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memberikan tenggat kepada Bupati Langkat untuk mengeksekusi putusan perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan Ketua PTUN Medan, Elizabeth Isabella E. H. Lumban Tobing, memberikan waktu hingga Jumat (25/9/2026) kepada Bupati Langkat untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Ketua PTUN Medan, Elizabeth Isabella E. H. Lumban Tobing, memberikan waktu hingga Jumat (25/9/2026) kepada Bupati Langkat untuk mengeksekusi putusan a quo setelah pertemuan guru-guru honorer Langkat didampingi LBH Medan selaku tim kuasa hukum sebagai pemohon eksekusi dan kuasa hukum Bupati Langkat sebagai termohon eksekusi beberapa hari lalu di PTUN Medan," kata Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Minggu (20/9/2026).
Irvan menegaskan, putusan tersebut harus segera dieksekusi Bupati Langkat karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Januari 2026.
"Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, Ketua PTUN Medan minta Bupati Langkat segera melaksanakan putusan. LBH Medan menilai eksekusi putusan wajib dilakukan demi menyelamatkan dunia pendidikan di Kabupaten Langkat," tambahnya.
LBH Medan pun mendesak Bupati Langkat segera mengeksekusi putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN MDN juncto putusan Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN juncto putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 345 K/TUN/2025.
Menurut Irvan, dalam pertemuan tersebut pihak perwakilan Bupati Langkat sempat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Bupati Langkat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelaksanaan putusan.
"Waktu pertemuan kemarin, pihak perwakilan Bupati Langkat sempat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Bupati Langkat dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelaksanaan putusan tersebut," ujar Irvan.
Irvan mengatakan, kuasa hukum Bupati Langkat juga menyampaikan di hadapan Ketua PTUN Medan bahwa pihaknya tidak bisa melaksanakan putusan tersebut dengan alasan 105 guru honorer selaku pemohon eksekusi telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu berdasarkan hasil seleksi tahun 2024.
"Atas pernyataan tersebut, kami dengan tegas menyatakan bahwa keadaan baru tersebut bukan lahir dari pelaksanaan putusan PTUN juncto putusan PTTUN Medan juncto putusan kasasi yang kami mohonkan ini, melainkan hasil upaya susah payah dan perjuangan para guru honorer yang mengikuti seleksi dan lulus murni PPPK tahun 2024," katanya. (*)




































