Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Tunggakan Retribusi Parkir Tak Kunjung Tuntas, Komisi III DPRD Siantar Wacanakan Tempuh Jalur Hukum

Mistar.idSenin, 21 September 2026 pukul 13.19 WIB
tunggakan_retribusi_parkir_tak_kunjung_tuntas_komisi_iii_dprd_siantar_wacanakan_tempuh_jalur_hukum_

Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Tongam Pangaribuan. (Foto: Dok/Mistar.id)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (21/9/2026) - DPRD Kota Pematangsiantar mewacanakan membawa persoalan tunggakan retribusi parkir ke ranah hukum. Langkah ini muncul setelah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir belum tercapai.

Wacana tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan. Menurutnya, tunggakan retribusi parkir perlu diperhatikan serius karena berpotensi memengaruhi pencapaian target PAD yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Kemarin kami dari Komisi III DPRD sudah melakukan inspeksi mendadak ke titik-titik parkir untuk menelusuri tunggakan ini. Ketika kami undang Dinas Perhubungan, mereka tidak datang. Sebenarnya kami undang untuk mencari solusi agar retribusi parkir ini tidak lagi menjadi persoalan," ujar Tongam Pangaribuan, Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan persoalan tunggakan retribusi parkir di Pematangsiantar sudah lama terjadi. Pada tahun-tahun sebelumnya, retribusi parkir juga tidak mencapai target yang ditetapkan Pemko Pematangsiantar.

"Dari tahun-tahun sebelumnya juga retribusi parkir yang masuk ke kas daerah tidak pernah mencapai 50 persen, selalu di bawah 50 persen. Itu makanya kami sarankan agar dipihakketigakan, tapi belum terlaksana," ujarnya.

Menurutnya, Pemko Pematangsiantar perlu melakukan evaluasi terhadap pengelola retribusi parkir serta memastikan kewajiban diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Makanya kemarin, kalau tidak bisa diselesaikan, bawa saja ke ranah hukum. Terkait persoalan ini juga kami menyurati wali kota agar memanggil Dishub untuk membahasnya. Biar wali kota yang membahasnya," katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada Januari 2026, Dinas Perhubungan memaparkan tunggakan retribusi parkir mencapai kurang lebih Rp155 juta. Angka itu bertambah pada Februari 2026 dengan nilai sekitar Rp150 juta dari puluhan juru parkir yang belum menyetorkan kewajiban secara rutin sesuai aturan yang berlaku.(hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN