Pendaftaran CPNS Rencananya Dibuka November 2026, Batas Usia Dipertimbangkan

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2023. (Foto: Kompas/Raditya Helabumi)
Jakarta, MISTAR.ID – Pemerintah berencana membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November 2026.
Rekrutmen tersebut disiapkan untuk mengisi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), termasuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun dan mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat bersama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Prasetyo, pelaksanaan seleksi CPNS akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri PANRB nantinya bertindak sebagai ketua tim panitia seleksi.
"Kami sepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilakukan tahun ini juga. Rencana bulan November ini akan dilakukan proses pendaftaran. Bu MenPANRB yang akan jadi ketua tim panitia," ujar Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Sabtu (7/11/2026).
Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti seleksi agar memperhatikan informasi resmi pemerintah. Para calon pelamar diminta mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi seluruh tahapan tes.
"Jadi bagi adik-adik, perlu kami sampaikan, dipersilakan mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS," tutur Prasetyo.
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Khusus Batas Usia
Selain rencana pembukaan seleksi, pemerintah turut mempertimbangkan pemberian ketentuan khusus mengenai batas usia bagi pelamar CPNS pada profesi atau bidang tertentu.
Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut diperlukan karena terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang memiliki kebutuhan khusus di lapangan. Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah persyaratan usia peserta seleksi.
"Tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," terang Prasetyo.
Ia mengakui bahwa seleksi CPNS selama ini menerapkan berbagai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi peserta. Karena itu, pemerintah sepakat untuk mempertimbangkan pengecualian bagi bidang tertentu yang membutuhkan pengaturan berbeda.
Meski demikian, Prasetyo belum merinci profesi maupun bidang pekerjaan yang nantinya akan mendapatkan ketentuan khusus tersebut.
"Perlakuan khusus itu maksudnya kalau ingin atau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS, di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," ujarnya. (tv parlemen)
PREVIOUS ARTICLE
Pemerintah Bagi-Bagi Rekening Gratis Isi Rp50.000 untuk 25 Juta Orang! Bukan Hoaks, Ini Jadwalnya!









































