Saturday, November 7, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kasus Penyadapan Kepala Negara, SPPM Siantar: Bentuk Krisis Hukum Indonesia

Mistar.idSabtu, 7 November 2026 pukul 12.47 WIB
kasus_penyadapan_kepala_negara_sppm_siantar_bentuk_krisis_hukum_indonesia

Ketua SPPM Kota Pematangsiantar, Ferry Hafosan Simarmata. (Foto: Hamzah/Mistar)

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan praktik penyadapan terhadap presiden dan sejumlah pejabat negara, LSM, jurnalis, serta aktivis.

Ketua SPPM Kota Pematangsiantar, Ferry Hafosan Simarmata, mengatakan penanganan kasus tersebut harus mengedepankan keadilan. Menurutnya, hukum tidak boleh hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi juga harus berlaku bagi mereka yang berada di lingkar kekuasaan.

"Bagi kami, kelas pekerja, dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri bersama beberapa jenderal adalah titik paling telanjang dari krisis hukum di Indonesia. Kami melihatnya bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini adalah pertanyaan filosofis yang mendasar. Apakah hukum itu berdiri di atas kekuasaan atau kekuasaan yang harus tunduk pada hukum?" ucap Ferry Simarmata, Jumat (7/11/2026).

Selama ini buruh diajari tunduk terhadap ketentuan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya, mulai dari prosedur penyampaian aspirasi, aksi demonstrasi, hingga aktivitas berserikat dan hal ini memiliki konsekuensi hukum yang harus dipatuhi.

"Kami mogok harus izin. Kami demo harus lapor. Kami bicara harus hati-hati karena ada UU ITE. Kami taat. Ternyata di atas sana, mereka yang bersumpah menegakkan hukum justru diduga menjadikan hukum sebagai mainan, dan alat sadap sebagai senjata untuk mengawasi kepala negara sendiri," ujarnya.

Menurutnya, hukum bukan sekadar pasal di atas kertas. Hukum adalah keberanian untuk menghukum yang kuat. Keadilan tanpa kekuatan adalah lumpuh, kekuatan tanpa keadilan adalah tirani. Apa yang diduga dilakukan mantan Kapolri dan para jenderal itu adalah kekuatan tanpa keadilan.

"Jika itu dibiarkan, maka hukum mati. Dan jika hukum mati, yang tersisa hanya kekuasaan telanjang. Buruh paling paham rasanya hidup di bawah kekuasaan telanjang, dipecat sepihak, upah ditahan, serikat dibungkam, tapi tidak ada hukum yang membela kami," ujarnya lagi.

Ferry berpendapat, langkah yang diambil Presiden untuk membongkar dan menindak praktik ini bukan soal dendam pribadi. Ini adalah soal mengembalikan hukum ke tempatnya yang benar, di atas semua orang termasuk jenderal. Dan ketika Presiden disadap, yang disadap bukan hanya satu orang. Dan hal ini patut diduga upaya sekelompok elit untuk menempatkan diri mereka di atas kedaulatan rakyat.

"SPPM menolak negara dalam negara. Tidak boleh ada institusi yang merasa lebih besar dari Presiden, lebih besar dari konstitusi, lebih besar dari rakyat. Polri adalah alat negara, bukan negara itu sendiri. Jenderal adalah pelayan rakyat, bukan penguasa rakyat," ucapnya.

"Kami buruh tidak punya senjata. Kami tidak punya alat sadap. Yang kami punya hanya solidaritas, keringat, dan keyakinan bahwa hukum seharusnya berpihak pada yang benar. Karena jika hukum bisa ditegakkan terhadap mantan kapolri, maka besok hukum bisa ditegakkan untuk membela buruh yang upahnya dicuri," ucapnya lagi.

Dukungan terhadap Presiden dan kapolri, dalam membongkar praktik ini bukan dukungan buta. Melainkan, dukungan untuk melakukan pembersihan sampai tuntas, jangan berhenti di tengah jalan. Bahkan hal ini juga jangan dijadikan sekadar drama pergantian jabatan.

"Jika gerakan ini berhasil, maka ini akan jadi sejarah untuk pertama kalinya dalam republik ini, hukum benar-benar berani menyentuh puncak kekuasaan. Jika gerakan ini berhenti di tengah jalan karena kompromi elit, maka buruh mencatatnya sebagai pengkhianatan kedua terhadap rakyat, setelah pengkhianatan penyadapan itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, SPPM menuntut agar kasus dugaan penyadapan ini diusut tuntas dan adili terhadap semua pelaku lewat peradilan terbuka yang bisa disaksikan rakyat. Beri jaminan hukum kepada Buruh, Aktivis, dan Jurnalis bahwa mereka tidak akan lagi menjadi target sadap. Buat aturan yang jelas, setiap penyadapan tanpa izin pengadilan adalah kejahatan.

“Juga, bubarkan semua unit dan anggaran sadap liar yang tidak punya dasar hukum dan tidak bisa diaudit publik,” tuturnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN