Pembahasan RUU Penyadapan Belum Bisa Dilakukan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Espos.id)
Jakarta, MISTAR.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena DPR RI sedang memasuki masa reses.
Menurut Dasco, kemungkinan percepatan pembahasan RUU tersebut akan dibicarakan setelah masa sidang kembali berlangsung. Namun, ia belum dapat memastikan langkah yang akan diambil DPR.
"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia juga belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai rencana pembahasan RUU Penyadapan. "Saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini," tutur dia, dilansir dari Kompas.com.
RUU Penyadapan diketahui telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Penyadapan akan dilakukan setelah DPR menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman memperkirakan pembahasan RUU Penyadapan bisa dimulai pada Desember 2026. Perkiraan itu didasarkan pada target penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dijadwalkan rampung pada November 2026.
"Setelah Perampasan Aset ini. Jadi, enggak ini kan masih bulan apa, masih bulan November. Bisa di Desember bisa mulai tuh, ya. Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kita gas," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan Komisi III DPR juga akan membahas RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat setelah pembahasan RUU Perampasan Aset selesai.
"Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi 3 undang-undang itu akan kita gas juga di apa namanya, di periode ini, ya," ucap dia. (Kompas)










































