Napi Kasus 8,5 Kg Sabu di Medan Ajukan Grasi ke Presiden, Minta Vonis Seumur Hidup Dicabut

Kuasa hukum Syarifuddin Siregar alias Wak Din, Mohammad Fazar Hafis Lubis, saat diwawancarai di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Syarifuddin Siregar alias Wak Din, seorang narapidana (napi) kasus sabu seberat 8.5737 gram mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto atas hukuman penjara seumur hidup yang kini tengah dijalaninya.
Grasi tersebut diajukan Wak Din melalui kuasa hukumnya, Mohammad Fazar Hafis Lubis dan dkk. Kepada Mistar, Fazar mengatakan pihaknya telah mengajukan grasi melalui kepaniteraan PN Medan, Selasa (21/7/2026).
"Kami telah mengajukan permohonan grasi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, dengan nomor 36/MFH-PG/VI/2026 atas pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada klien kami atas nama Syarifuddin Siregar alias Wak Din pada 21 Juli 2026," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Fazar mengatakan, kliennya saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup atas vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan PN Medan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan sejak tahun 2015.
"Klien kami sudah ditahan sejak tahun 2014 dan vonis penjara seumur hidupnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2015 sebagaimana putusan banding PT Medan yang menguatkan putusan PN Medan. Jadi kurang lebih sudah sekitar 12 tahun klien kami di dalam penjara," katanya.
Fazar menjelaskan, permohonan grasi ini diajukan ke Presiden Prabowo atas dasar kliennya yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman di dalam Lapas dan mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas Medan.
Selain itu, ia mengatakan kliennya tak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan kliennya juga telah menjalani sebagian besar masa hukuman dari yang dijatuhkan, bahkan telah melampaui syarat minimal waktu penahanan sebagaiamana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Fazar, kliennya sudah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan grasi dari Presiden. Syarat yang telah dipenuhi antara lain ialah telah menjalani masa hukuman yang cukup lama kurang lebih 11 tahun dan berperilaku baik selama di dalam Lapas.
"Klien kami kepala keluarga yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi istri dan anak-anaknya. Selama dia berada di dalam Lapas Medan, kondisi ekonomi keluarganya menjadi sangat sulit dan anak-anak tidak dapat mendapatkan pendidikan, serta kebutuhan hidup yang layak sebagaimana mestinya," tuturnya.
Kata Fazar, kliennya sudah kurang lebih lima kali mengajukan grasi ke Presiden. Namun, tak ada satu pun yang dikabulkan. Fazar memohon Presiden Prabowo dapat mengabulkan permohonan grasi ini dan mencabut hukuman penjara seumur hidup.
"Klien kami kurang lebih sudah lima kali mengajukan grasi melalui Kepala Lapas Medan, tetapi tidak membuahkan hasil. Kali ini dia berharap permohonan grasinya dapat dikabulkan Presiden Prabowo. Saat ini klien kami berusia 61 tahun, kondisinya juga sudah sakit-sakitan. Kami memohon Bapak Presiden dapat mencabut pidana seumur hidup dan mengurangi menjadi 20 tahun penjara atau lebih rendah," katanya.
Fazar mengatakan kliennya yang merupakan warga asal Perumahan Citra Namorambe Asri, Gang Suka Tanam, Jalan Pahlawan I, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap dan ditahan oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 Oktober 2014.
PREVIOUS ARTICLE
Pengedar Ganja dan Pengguna Sabu Ditangkap di Tanjung TiramBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























