Pengedar Ganja dan Pengguna Sabu Ditangkap di Tanjung Tiram

Terduga pengedar ganja dan pengguna sabu diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. (foto: humas polres batu bara/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang terduga pengedar ganja dan seorang pengguna sabu dalam penggerebekan terpisah di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (6/8/2026).
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026), mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap AM, 38 tahun, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, yang diduga sebagai pengedar ganja.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga bungkus ganja dengan berat bruto 11,89 gram, empat plastik ganja siap edar seberat bruto 4,61 gram, serta uang tunai Rp42.000.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, AM mengakui ganja tersebut merupakan miliknya dan akan dijual di Desa Bagan Dalam. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial I.
Tak jauh dari lokasi pertama, petugas kemudian menangkap S, 40 tahun, warga Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, yang diduga sebagai pengguna sabu.
Dari tangan S, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,21 gram. S mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Kedua pria tersebut telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan di atasnya," kata Tamba. (*)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























