Friday, August 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Bakal Laporkan Kejari Labusel ke Komjak

Mistar.idJumat, 7 Agustus 2026 pukul 19.34 WIB
menang_praperadilan_brigadir_yasir_bakal_laporkan_kejari_labusel_ke_komjak

Brigadir Yasir saat menggendong anaknya didampingi mertua H. Edimin (foto: handover/mistar).

news_banner

Labusel, MISTAR.ID - Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis memenangkan sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos Labuhanbatu Selatan. Setelah status tersangkanya dinyatakan tidak sah, anggota Polres Labuhanbatu Selatan itu kini menempuh langkah lanjutan dengan menyiapkan laporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak).

Melalui tim kuasa hukum, Yasir akan melaporkan proses penetapan tersangka hingga penahanannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan yang dinilai bermasalah.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Satria Saronikhamo Waruwu, mengabulkan permohonan praperadilan Yasir. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Yasir sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.

Dalam putusannya, hakim menilai Kejari Labuhanbatu Selatan tidak mampu menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka. Atas dasar itu, penahanan terhadap Brigadir Yasir juga dinyatakan tidak sah.

Usai bebas dari Lapas Kelas III Kotapinang, tempat ia sebelumnya ditahan, Brigadir Yasir kembali mengenakan seragam kepolisian.

“Kami sangat bersyukur atas putusan praperadilan ini. Ini membuktikan keadilan masih berdiri tegak,” ujar Yasir, Kamis (6/8/2026).

Kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, mengatakan laporan ke Komjak merupakan langkah lanjutan untuk meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak hanya berhenti pada kebebasan klien kami. Kami akan melaporkan Kejari Labuhanbatu Selatan ke Komisi Kejaksaan atas proses penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai dipaksakan terhadap klien kami,” kata Halomoan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN