Polsek Patumbak Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi Saat Korban Kecelakaan

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Patumbak/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polsek Patumbak mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan meringkus pelaku dan penadahnya. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat korban mengalami kecelakaan.
Korban adalah Tri Putra, 20 tahun, warga Jalan Pertahanan, Patumbak. Sementara pelaku, Fatwa Aulia, 25 tahun, warga Pantai Rambung, Desa Marendal I, Patumbak.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, mengatakan pelaku membawa kabur sepeda motor korban di Jalan SM Raja tepat di depan loket KBT, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (22/7/2026).
Saat itu, korban dan dua temannya bersenggolan dengan satu unit mobil. Sepeda motor Vario BK 5014 ANH yang digunakan korban ikut terjatuh.
"Korban saat itu dari Padang Bulan dan mau pulang. Saat bersenggolan dan terjatuh, beberapa warga meneriaki mereka geng motor, sehingga mereka kabur karena ketakutan," ujar Omrin, Jumat (7/8/2026).
Tak berapa lama, petugas patroli melintas di lokasi dan menanyakan perihal kerumunan warga di sana. Saat memberi penjelasan ke petugas, diduga pelaku melakukan aksinya membawa kabur sepeda motor korban.
"Dilihat dari cctv loket itu, terlihat pelaku membawa sepeda motor korban. Lalu orang tua korban membuat laporan ke kota," katanya.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu (29/7/2026), petugas berhasil menangkap Fatwa Aulia di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota. Saat proses penangkapan, petugas sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar.
Namun petugas dapat memberikan pemahaman yang humanis, sehingga masyarakat mendukung tindakan itu. "Sempat ada hadangan dari warga, tapi setelah kita memberi penjelasan warga mendukung kinerja kita," ucapnya.
Dari hasil interogasi, Fatwa mengaku menjual sepeda motor itu ke seseorang bernama Mul di kawasan Jermal XV. Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan ke lokasi.
"Pelaku mengaku menjual Rp5 juta ke Mul. Lalu Mul kita amankan di Jermal XV," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan tersebut.
Menurut Fatwa, uang tersebut digunakannya untuk memakai narkoba dan bermain judi online. Sementara Mul, mengaku jika sepeda motor tersebut telah dijualnya ke Y alias PU di kawasan Medan Area.
"Uang itu ditransfer menggunakan rekening isteri Y berinisial LA dengan nominal Rp8,2 juta," ucapnya.
Hingga kini petugas tengah memburu pasutri tersebut. Sementara kedua pelaku yang diamankan masing-masing akan dijerat dengan Pasal yang berbeda. "Untuk pelaku utama kita jerat pasal 477 KUHP dan penadah kita jerat dengan pasal 591 KUHP," ujarnya.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























