Polsek Patumbak Gerebek Kos-kosan di Talun Kenas, Pengedar Sabu Diciduk

Polsek Patumbak menangkap pengedar sabu di Talun Kenas. (Foto: Dok. Polsek/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polsek Patumbak menangkap Agung Kurniawan yang diduga sebagai pengedar narkoba di Gang Kolam, Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, kawasan Talun Kenas, Jumat (15/5/2026) sore.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diduga siap edar.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah karena kawasan kos-kosan di Talun Kenas diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Kita langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, kita temukan seorang pria di dalam kamar kos dan langsung dilakukan penggeledahan,” ucapnya, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, lanjut Omrin, pihaknya mendapati satu paket sabu seberat 1,2 gram serta 6,5 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp332 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit sepeda motor Satria FU, handphone Samsung, serta plastik klip kosong untuk membungkus sabu.
Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan itu, Agung mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Bahkan, dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu selama kurang lebih empat bulan.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang pria bermarga Tarigan yang berada di wilayah Talun Kenas. Saat ini identitas pemasok masih terus kami dalami dan dilakukan pengembangan,” katanya.
Lanjut Omrin, pihaknya menduga kamar kos tersebut sengaja dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.
“Polsek Patumbak tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tutur Omrin. (hm20)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER























