Barcode BBM Diduga Disalahgunakan di SPBU Limbong Sergai, Warga Klaim Rugi Rp4 Juta

Petugas SPBU Tebing Tinggi menunjukkan tampilan antarmuka data pembeli BBM subsidi terakhir ada di SPBU Limbong (Foto: Istimewa/Msitar)
Sergai, MISTAR.ID (3/10/2026) – Pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Nomor 14.206.197 di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Pematangsiantar, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dikeluhkan konsumen.
Salah seorang warga, S Damanik, mengaku menjadi korban. Ia menyebut barcode miliknya diduga disalahgunakan untuk melakukan pengisian BBM kepada kendaraan lain tanpa sepengetahuannya.
Warga Kecamatan Dolok Merawan tersebut mengaku mengetahui persoalan itu setelah hendak mengisi BBM di SPBU Tebing Tinggi. Namun, pengisian tidak dapat dilakukan karena barcode yang sesuai dengan kendaraannya diduga telah digunakan di SPBU Limbong.
Korban mengaku beberapa kali mengalami pembatasan pengisian BBM, bahkan sempat tidak bisa mengisi sama sekali. Awalnya, ia heran dan mengaku tidak percaya. Ia menduga persoalan tersebut terjadi karena adanya gangguan sistem.
Karena penasaran, Damanik kemudian meminta operator SPBU Tebing Tinggi mengecek penggunaan terakhir barcode kendaraan miliknya. Hasil pengecekan menunjukkan barcode tersebut terakhir digunakan di SPBU Limbong.
“Operator SPBU di Tebing Tinggi pernah bilang, saat dilihat dari alat mereka, jatah saya untuk mengisi BBM mobil tinggal Rp300 ribu. Di situ saya heran karena hari itu saya belum mengisi BBM. Ketika saya tanyakan kepada petugas SPBU Tebing Tinggi di mana barcode kendaraan saya terakhir kali dipakai, baru terungkap ternyata di SPBU Limbong,” ujarnya, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, dalam empat hari terakhir, barcode kendaraan miliknya diduga telah disalahgunakan untuk mengisi BBM dengan nilai hingga Rp4 juta.
“Rp4 juta ini yang saya ketahui dalam empat hari. Tapi saya mencurigai ini sudah berlangsung lama. Saya khawatir jika dibiarkan, Pertamina akan menganggap pemakaian BBM saya tidak wajar dan memblokir kendaraan saya. Untuk itu, saya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke polisi agar dugaan kecurangan di SPBU Limbong dapat diusut,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada mesin dispenser BBM yang dioperasikan petugas SPBU, rata-rata kapasitas pengisian dalam waktu 24 jam disebut mencapai 120 liter Pertalite atau sekitar Rp1,2 juta.
Damanik menduga penggunaan barcode tersebut dilakukan secara sistematis sehingga pengisian BBM menggunakan barcode dengan nomor polisi dan jenis kendaraan yang berbeda dapat dilakukan.
Ia juga menduga adanya kemungkinan keuntungan dari praktik tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Menanggapi dugaan tersebut, Jul, mandor SPBU, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum dapat dihubungi. Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pihak SPBU juga belum memberikan penjelasan.












































